Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Begini Situasi PN Jakarta Selatan

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Begini Situasi PN Jakarta Selatan Karangan Bunga di PN Jakarta Selatan. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana, terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sidang tersebut akan dilangsungkan pada hari ini, Senin 17 Oktober pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lokasi, tampak kemacetan di sekitaran gedung pengadilan. Tim kepolisian yang akan mengamankan jalannya persidangan tengah menjalan apel pasukan.

"Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Indradi saat dikonfirmasi pada Senin 10 Oktober 2022.

Selain itu, tampak adanya karangan bunga yang ditujukan kepada aparat penegak hukum yang bertuliskan doa dan harapan demi lancarnya penegakan hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga Jakarta.

karangan bunga di pn jakarta selatan

©2022 Liputan6.com

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Dimana untuk Senin (17/10) sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10).

Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10) lusa.

Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
DPR: Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Jangan sampai Ada yang Ditutupi
DPR: Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Jangan sampai Ada yang Ditutupi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.

Baca Selengkapnya